Home »Menjawab Wahabi »Siri Kajian Hadith: Keutamaan Memberi Makan Orang Berbuka Puasa Siri Kajian Hadith: Keutamaan Memberi Makan Orang Berbuka Puasa Review By: aswj-rg.com Restoran: Menjawab Wahabi
Ada beberapa hadits Nabi yang memberitakan tentang keutamaan orang yang mau berbagi memberikan makan atau minum kepada orang berbuka puasa. Dan sudah banyak pula kaum muslimin atau muslimat yang meyakini dan mengamalkan isi kandungan hadits tersebut dengan bersemangat memberikan buka kepada orang-orang yang berpuasa baik di masjid, mushalla dan lain-lain. Tetapi beberapa orang yang tidak mempunyai kompetensi ilmu hadits yang cukup membuat keraguan dengan mengkritik derajat hadits tentang itu, seakan-akan hadits tersebut selayaknya adalah hadits palsu yang sama sekali tidak dapat dijadikan pedoman dan sandaran. Mereka adalah kelompok yang selama ini merasa mempunyai kepasitas dan keilmuan lebih ketimbang ulama-ulama terdahulu.
Ada banyak riwayat hadits dengan redaksi yang berbeda-beda yang menganjurkan kita berbuat baik memberikan buka kepada orang yang sedang berpuasa sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh Ismail al-Ajluni dalam Kasyf al-Khafa’, al-Hafizh as-Sakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah dan lain-lain.
Hadits Pertama:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barang siapa yang memberikan buka kepada orang yang berpuasa, maka baginya adalah pahala sepadan puasa tersebut dengan tanpa sedikitpun terkurangi pahala orang yang berpuasa” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
tetapi ada pula yang berkomentar begini
Jawapan buat Fathi:
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur tabi’in yang bernama Atha’ bin Abi Rabah dari shahabat Nabi yang bernama Zaid bin Khalid al-Juhani.
Pada hadits pertama ini, Imam at-Tirmidzi menyebut hadits tersebut dengan “hasan shahih” yang kemudian penilaian tersebut di-taqrir atau disetujui oleh beberapa ulama, termasuk Imam an-Nawawi dalam Riyadh as-Shalihin (hadits nomer 1265) dan Imam al-Baghawi dalam Syarah as-Sunnah (III/301-302). Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi dalam al-Jami’ ash-Shaghir yang mencantumkan hadits tersebut juga memberikan rumus “shahih”. Syaikh Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri dalam syarah Sunan Tirmidzi, Tuhfah al-Ahwadzi (III/449) juga tidak memberikan bantahan terhadap status “hasan shahih”-nya Imam at-Tirmidzi.
Muncul sedikit kajian berbeda dari Syaikh Syuaib al-Arnauth. Beliau dalam tahqiq-nya terhadap kitab Musnad Ahmad (hadits nomer 17085) menyebutkan, bahwa hadits tersebut statusnya adalah “hasan lighairi” disebabkan riwayat lain yang menguatkannya (syawahid). Artinya, tanpa penguat atau syawahid, Syaikh al-Arnauth menganggap hadits tersebut lemah. Menurutnya, saat membicarakan hadits Musnad Ahmad nomer 17084, terputusnya sanad antara Tabi’in Atha’ bin Abi Rabah dengan Shahabat Zaid bin Khalid al-Juhani adalah faktor penyebab kedhaifannya. Atha’ dianggap tidak pernah mendengar hadits tersebut secara langsung dari Zaid bin Khalid al-Juhani.
Tetapi ada musykil besar ketika Syaikh al-Arnauth menganggap bahwa Atha’ bin Abi Rabah tidak mendengar hadits dari Zaid bin Khalid al-Juhani. Mengingat dalam biografi Zaid bin Khalid al-Juhani yang ditulis oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Tahzhib at-Tahzhib (nomer biografi 708), dikatakan dengan sangat jelas bahwa murid yang pernah menceritakan hadits darinya, salah satunya adalah Atha’ bin Abi Rabah. Sementara dari sisi umur, Zaid bin Khalid al-Juhani wafat pada tahun 78 H. (sebagian ulama mengatakan 68 H.) sementara Atha’ bin Abi Rabah lahir tahun 27 H. dan wafat pada tahun 114 H. Jadi, kemungkinan besar mereka pernah bertemu dan mendengar hadits. Selain juga tidak didapati keterangan seperti itu dari ulama yang menilai shahih hadits tersebut padahal mereka adalah seorang hafizh dan pakar dibidangnya.
Hadits Kedua:
Hadits panjang yang sebagian didalamnya terdapat sabda Nabi:
مَنْ فَطَّرَ فِيهِ صَائِمًا كَانَ لَهُ عِتْقُ رَقَبَةٍ وَمَغْفِرَةٌ لِذُنُوبِهِ
“Barang siapa yang memberikan buka kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahala memerdekakan hamba sahaya dan baginya pula ampunan terhadap dosa-dosanya” (HR. Khuzaimah, Baihaqi dan Ibnu Hibban)
Sebagaimana dalam Syuab al-Iman-nya al-Baihaqi, hadits ini diriwayatkan melalui jalur Ali bin Zaid bin Jud’an dari Tabi’in Said bin al-Musayyab dari Shahabat Salman al-Farisi. Dan masih ada lagi hadits senada yang juga melalui perawi Ali bin Zaid bin Jud’an.
Hadits kedua masuk kategori hadits dhaif menurut banyak ulama, bukan dhaif-munkar sebagaimana penilaian sebagian kaum Salafi Wahabi. Permasalahan yang didapati pada hadits ini adalah, dalam sanad hadits tersebut terdapat perawi yang masih diperdebatkan, yaitu Ali bin Zaid bin Jud’an.
Menurut Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhami dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibni Khuzaimah, bahwa hadits ini dhaif karena Ali bin Zaid bin Jud’an adalah lemah.
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfah al-Ahwadzi (III/449), berkata bahwa, banyak ulama yang menilai Ali bin Zaid bin Jud’an adalah perawi lemah tetapi dinilai “shaduq” oleh Imam Tirmidzi. Sedangkan derajat “shaduq” jika yang mengatakan adalah Imam at-Tirmidzi, menurut Syaikh Ahmad Syakir, sebagaimana dikutip Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dalam al-Manhal al-Lathif (hal. 130), adalah indikasi perawi hadits hasan. Dengan demikian khilafiyyah status hadits di atas tidak terelakkan. Dan mungkin karena ini pula, Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini “hasan shahih”. Maksudnya, hasan dari satu jalur sanad dan shahih dari jalur sanad lain sebagaimana istilah “hasan shahih” yang maklum dalam kitab-kitab mushthalah hadits.
Menurut al-Hafizh as-Suyuthi dalam al-Jami’ al-Kabir (hal. 26822), mengutip pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Athraf, bahwa selain Ali bin Zaid bin Jud’an dalam jalur sanad hadits di atas, ada juga perawi lain yang sangat lemah, yaitu Yusuf bin Ziyad. Akan tetapi ia mendapat mutabi’ dari riwayat Iyas bin Abdil Ghaffar dari Ali bin Zaid bin Jud’an.
Kemudian letak kesalahan penghukuman hadits tersebut dengan “munkar” adalah, bahwa hadits munkar ialah hadits yang dalam silsilah sanadnya terdapat perawi yang kesalahannya fatal, atau banyak alpanya, atau terlihat kefasikannya. Atau menurut sebagian ulama hadits yang lain, hadits munkar adalah hadits yang perawinya dhaif yang menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh orang tsiqah. Sementara hadits di atas sama sekali tidak memenuhi dua kriteria hadits munkar yang baru saja disebutkan. Kecuali yang dinilai munkar adalah riwayat Haris bin Abi Usamah dalam Musnad-nya, yang melalui jalur Iyas bin Abi Iyas. Dan mengikuti pendapat Mulla Ali al-Qari dalam Umdah al-Qari (XVI/261), bahwa Iyas bin Abi Iyas adalah majhul dan haditsnya munkar. Inipun hanya penilaian dari satu jalur sanad tidak himpunan semua sanad terkait hadits di atas.
Sebagai kalangan Salafi Wahabi menilai, letak kemunkaran hadits diatas adalah karena didalamnya terdapat kalimat menyeleweng berikut ini:
وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Ramadhan adalah bulan yang permulaannya adalah rahmat, pertengahannya adalah ampunan, dan akhirannya adalah pembebasan dari neraka”
Bahkan sebagian dari mereka menilainya sebagai kalimat atau hadit batil. Menurut mereka, bentuk munkar atau batilnya adalah bahwa rahmat, ampunan dan pembebasan dari neraka tidak terbatas pada hari-hari tertentu di bulang Ramadhan, sehingga dianggap menyelisihi hadits shahih lainnya.
Menurut saya, ini adalah penilaian yang sangat tergesa-gesa. Awal Ramadhan merupakan rahmat bukan berarti menafikan rahmat Allah disetiap hari di bulan Ramadhan. Rahmat diawal bulan Ramadhan, sebagaimana dikatakan oleh salah satu penyarah hadits di atas, maksudnya adalah berkat rahmat Allah kepada muslimin sehingga mereka bisa menjalankan puasa Ramadhan. Pertengahan Ramadhan adalah ampunan bukan berarti menafikan ampunan Allah dihari-hari yang lain di bulan Ramadhan, bahkan dibulan-bulan yang lain. Akhir Ramadhan adalah pembebasan dari neraka adalah karena rahmat dan ampunan Allah, selain juga tidak menafikan keluasan rahmat Allah yang bisa saja membebaskan dari neraka di hari-hari yang lain.
Hadits Ketiga:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى طَعَامٍ وَشَرَابٍ مِنْ حَلاَلٍ صَلَّتْ عَلَيْهِ المَلاَئِكَةُ فِيْ سَاعَاتِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَصَلَّى عَلَيْهِ جِبْرِيْلُ لَيْلَةَ القَدْرِ
“Barang siapa yang memberikan buka orang yang berpuasa dengan makanan dan minuman yang halal, maka para malaikat akan bershalawat (memintakan ampunan) kepadanya di masa–masa bulan Ramadhan, dan Malaikat Jibril pun bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar” (HR. Thabarani, Baihaqi dan Ibnu Hibban)
Menurut al-Hafizh Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at (II/192) hadits ini diriwayatkan melalui jalur Hasan bin Abi Ja’far dari Ali bin Zaid bin Jud’an dan mendapat mutabi’ dari riwayat Baihaqi dan Ibnu Hibban melalui jalur Hakim bin Khizam dari Ali bin Zaid bin Jud’an.
Perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’an masih diselisihkan ulama sebagaimana keterangan sebelumnya, sementara Hasan bin Abi Ja’far dianggap matruk oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan dianggap bukan apa-apa oleh Yahya bin Ma’in. Tetapi pendapat berbeda muncul dari Ibnu Adi, sebagaimana kutipan al-Hafizh al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid (III/371), bahwa Hasan bin Abi Ja’far adalah shaduq. Sementara riwayat yang menjadi mutabi’nya, yaitu perawi Hakim bin Khizam dinilai matruk haditsnya oleh Abu Hatim ar-Razi.
Dengan demikian, kendati kedhaifan hadits ketiga ini hampir disepakati oleh pakar ahli hadits, tetapi tetap saja ada ulama yang menilainya sedikit berbeda.
Meski status hadits tersebut dhaif pun, ulama masih mentoleransinya bahwa hadits dhaif boleh diamalkan dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan keutamaan amal atau bahkan dalam masalah sunat dan makruh menurut sebagian ulama. Apalagi ada syawahid dan mutabi’ yang antara satu dengan yang lain saling menguatkan sebagaimana ucapan Syaikh Syu’aib al-Arnauth di atas.
Menghukumi lemah secara mutlak terhadap hadits tersebut seperti yang diperlihatkan oleh sebagian kaum Salafi Wahabi adalah sebuah kesalahan, karena yang demikian itu secara terang-terangan menyelisihi kaidah dasar ilmu hadits, bahwa hadits yang mempunyai beberapa jalan riwayat satu dengan yang lain bisa saling menguatkan selama sanad haditsnya masih menerima dihimpun dan dikuatkan, apalagi banyak ahli hadits yang memberikan nilai shahih atau hasan terhadap hadits tersebut, minimal karena adanya syawahid dan mutabi’.
Wallahu A’lam. Siri Kajian Hadith: Keutamaan Memberi Makan Orang Berbuka Puasa | aswj-rg.com | 4.5